Nusavoxmedia.id – Polri mengungkap penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dengan penetapan tersebut, Slamet menambah daftar perwira tinggi yang terseret dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Polri disebut telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dikutip dari detikNews, Slamet Uliandi diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, ia disebut memberikan persetujuan atas permintaan penghapusan hasil penyadapan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet diduga menyetujui permintaan tersebut.
Atas dugaan keterlibatannya, Slamet dijerat sejumlah ketentuan pidana, mulai dari aturan mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik hingga ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP,” jelas Suhermanto. Dilansir detikInet.
Dalam KUHP yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 ayat (1) mengatur larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, Pasal 332 ayat (2) mengatur akses ilegal yang dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik. Ancaman pidananya berbeda dari ayat (1), yakni penjara paling lama tujuh tahun.
Adapun Pasal 258 ayat (1) KUHP mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bersifat tidak publik secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan mengubah, menambah, merusak, menghapus, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam penerapan pasal-pasal tersebut, pencantuman juncto atau jo. berarti suatu ketentuan hukum dihubungkan dengan ketentuan lainnya. Pasal 20 huruf c KUHP mengatur pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, pencantuman pasal tersebut dalam sangkaan terhadap tersangka SU berkaitan dengan dugaan keterlibatan bersama pihak lain dalam tindak pidana yang disangkakan. Namun, pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses hukum.

