Nusavoxmedia.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku pada periode 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyadapan tersebut diduga melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TKI I Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dikutip dari Kompas.com.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan rekaman hasil penyadapan dari sistem tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar Oktober 2026.
“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar penyadapan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.
Bareskrim sebelumnya mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” ungkap Asep.
Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seseorang berinisial SU sebagai saksi. Setelah penetapan tersangka, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena Listyo Sigit diduga terlibat ketika masih menjabat sebagai Kapolri. Ia diketahui mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri periode 2021-2026 pada 1 Oktober 2026. Posisi tersebut kemudian diisi Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Pada hari yang sama, Listyo Sigit dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Ahrie Sonta sebelumnya mendapat kenaikan pangkat dari Komisaris Besar Polisi menjadi Brigadir Jenderal Polisi pada 6 Oktober 2025. Ketika itu, ia bertugas sebagai penyelidik Pengamanan Internal Utama Tk II Divpropam Polri.
Setahun kemudian, Ahrie dipromosikan menjadi Kadivkum Polri dengan pangkat inspektur jenderal. Adapun Eko Hadi Santoso pada periode tersebut menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam proses hukum perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama sepuluh (tahun),” ujar Asep.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Ketentuan lain yang digunakan adalah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidana dalam ketentuan ini paling lama delapan tahun penjara.

