Nusavoxmedia.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dinilai mengejutkan karena terbit kurang dari satu bulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang turut memunculkan polemik terkait keberadaan ijazah SMA Gibran.
“Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah,” ujar Doli, Minggu (1/11/2026). Dilansir Kompas.com
Meski mengaku terkejut, Doli menegaskan bahwa setiap putusan lembaga peradilan harus dihormati. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh pihak harus menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan, terlepas dari perbedaan pandangan terhadap putusan tersebut.
“Kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.
Doli menilai putusan MA dan MK berpotensi membawa persoalan tersebut ke ranah politik. Ia menyebut kedua putusan dari lembaga peradilan tertinggi itu tidak hanya berkaitan dengan tindak lanjut hukum, tetapi juga dapat memengaruhi keputusan politik terhadap posisi Gibran.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” jelas Doli.
Ia berpandangan, perdebatan mengenai persoalan ijazah Gibran pada aspek hukum kini mendekati tahap akhir. Karena itu, perkembangan selanjutnya dinilai akan lebih banyak berkaitan dengan langkah dan keputusan politik.
“Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” sambungnya.
Kendati demikian, Doli meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum salinan lengkap putusan MA diterbitkan. Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena menyangkut kepentingan politik negara.
“Kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” imbuh Doli.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Kabar mengenai putusan tersebut disampaikan penggugat bernama Subhan pada Jumat (30/10/2026).
“Ya kami dapat kabar putusan,” kata Subhan sebagai penggugat, Jumat (30/10/2026). Dikutip dari Kompas.com
Subhan juga menyerahkan bukti putusan kasasi MA dengan nomor perkara 742K/TUN/2026. Dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan itu turut mendapat perhatian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia menjelaskan bahwa putusan MA tersebut dinilai memiliki konsekuensi berlaku surut atau retroaktif terhadap surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Mahfud menyoroti penggunaan kata “batal” dalam amar putusan MA, bukan “membatalkan”. Menurutnya, pilihan kata tersebut memiliki konsekuensi hukum berbeda terkait waktu berlakunya suatu putusan.
Dalam terminologi hukum, putusan yang berlaku sejak ditetapkan untuk masa mendatang dikenal sebagai ex-nunc. Sementara itu, putusan yang berlaku surut hingga ke keadaan sebelumnya disebut ex-tunc.
“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud.


This article is a helpful read. It is good to see the importance of context included in the discussion. This was time well spent.