Natalius Pigai Tegaskan Dandhy Laksono Tak Boleh Dipidana karena Film Pesta Babi

Nusavoxmedia.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa karya dan ekspresi intelektual tidak boleh menjadi dasar untuk memidanakan seseorang. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, untuk dimintai klarifikasi atas laporan tokoh adat Yasinta Moiwend.

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya,” kata Pigai saat, Minggu (1/11/2026). Dilansir Kompas.com

Pigai menyebut negara berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki setiap warga negara. Menurutnya, penghormatan terhadap karya intelektual telah memiliki landasan hukum, salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

“Negara menghormati intellectual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak yang tidak sependapat dengan isi film Pesta Babi menyampaikan keberatan melalui karya tandingan, bukan dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Pigai berharap kepolisian mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan, bukan pemidanaan. Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice,” ujar Pigai.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya berencana kembali melayangkan panggilan kepada Dandhy setelah sutradara tersebut tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidik akan menjadwalkan ulang permintaan klarifikasi terhadap Dandhy.

“Jadi saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kami agendakan kembali,” kata Budi saat ditemui di Pos Polisi Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Budi mengimbau Dandhy memenuhi undangan tersebut agar proses hukum dapat berjalan. Namun, ia menegaskan pemanggilan untuk klarifikasi tidak berarti yang bersangkutan akan langsung ditahan. Penyelidik masih perlu melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

“Tinggal penyidik melihat apabila itu cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Dandhy menyatakan kliennya tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Mereka menilai undangan tersebut tidak menjelaskan secara terang status hukum Dandhy. Selain itu, TAUD berpandangan mekanisme undangan klarifikasi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

TAUD juga membantah adanya pelanggaran dalam proses produksi film Pesta Babi. Mereka menyebut film tersebut merupakan produk jurnalistik yang dibuat dengan persetujuan orang-orang yang terlibat dalam pembuatannya.

Dalam keterangannya, TAUD turut menyoroti kehadiran Yasinta Moiwend dalam peluncuran film tersebut pada 6 Maret 2026. Yasinta, yang kemudian melaporkan Dandhy, disebut sempat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran itu.

Laporan terhadap Dandhy berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan ujaran kebencian. Namun, TAUD menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar karena pembuatan film telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles