Mantan Kepala Badan Keahlian DPR Sebut Revisi UU Polri Digodok Sejak 2015

Nusavoxmedia.id – Mantan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, menyatakan proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berlangsung sejak 2015. Ia memaparkan sejumlah tahapan penyusunan regulasi tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang pengujian Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Inosentius hadir sebagai saksi pemerintah dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Badan Keahlian DPR mulai mengumpulkan bahan penyusunan revisi melalui diskusi di Universitas Pasundan, Bandung, pada 17 Desember 2015.

“Menurut pengetahuan dan kesaksian saya, proses penyusunannya sudah dimulai sejak tahun 2015, yaitu DPR RI periode 2014-2019 yang ditandai dengan berbagai kegiatan antara lain sebagai berikut. Satu, Badan Keahlian DPR RI melakukan kegiatan pengumpulan data melalui diskusi di Universitas Pasundan Bandung tanggal 17 Desember 2015,” ujar Inosentius.

Ia melanjutkan, tahapan berikutnya berupa pengujian konsep rancangan undang-undang perubahan ketiga UU Polri di tiga daerah.

“Dua, Badan Keahlian DPR RI mengadakan kegiatan uji konsep rancangan undang-undang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 di tiga daerah,” sambungnya.

Selain pengumpulan data dan uji konsep, Badan Keahlian DPR menggelar seminar nasional mengenai kedudukan Polri pada 24 Agustus 2017. Salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Arsul Sani, yang ketika itu menjabat sebagai anggota Komisi III DPR.

Proses penyusunan berlanjut pada periode DPR 2019-2024. Inosentius mengatakan, saat menjabat Kepala Badan Keahlian DPR, dirinya menerima permintaan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan rancangan revisi UU Polri.

“Saksi selaku Kepala Badan Keahlian membentuk tim RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana selaku Kepala Badan saksi menjadi pengarah tim,” ungkap Inosentius.

Tim tersebut kemudian melaksanakan uji konsep rancangan revisi di sejumlah perguruan tinggi pada Mei 2024. Kegiatan pada 14-16 Mei 2024 dilakukan bersama Fakultas Hukum Universitas Mahendradata dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional. Selanjutnya, pada 17-19 Mei 2024, pengujian konsep dilaksanakan bersama Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Islam Indonesia.

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, Inosentius menilai rancangan revisi UU Polri masih dapat disempurnakan dalam tahap pembahasan meskipun tidak berstatus sebagai rancangan undang-undang yang dilanjutkan dari periode sebelumnya atau carry over.

“Walaupun bukan sebagai RUU carry over dan tidak mengalami perubahan yang mendasar atau materi tambahan baru yang signifikan, RUU tersebut masih mengacu kepada pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis yang sama dengan sedikit perubahan dari RUU yang pernah dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi pada periode sebelumnya, masih terbuka ruang untuk mengajukan penyempurnaan pada tahap pembahasan,” ujar Inosentius.

Ia juga berpandangan bahwa rancangan tersebut dapat melanjutkan proses legislasi tanpa melalui harmonisasi ulang di Baleg, selama terdapat kesepakatan dari fraksi-fraksi DPR untuk meneruskannya sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.

“Dengan mempertimbangkan pula asas kemanfaatan, urgensi secara substantif, dan efisiensi waktu dalam pembentukan undang-undang, maka RUU tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa harmonisasi di Badan Legislasi, sepanjang disepakati oleh fraksi-fraksi DPR untuk dilanjutkan ke proses pengambilan keputusan menjadi RUU Inisiatif DPR, serta tidak ada keberatan dari fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan DPR RI,” kata Inosentius menutup kesaksiannya. Dilansir Kompas.com

Perkara ini diajukan oleh Zulfikar Putra Utama selaku Pemohon I dan Muhammad Ezra Suhaeri selaku Pemohon II. Keduanya mempersoalkan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Para pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut mengabaikan sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip yang dipersoalkan meliputi asas keterbukaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna.

Dalam petitumnya, Zulfikar dan Ezra meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, berlaku kembali.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles