Nusavoxmedia.id – Pegiat konstitusi Muhamad Riziq Maulana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan ketentuan yang tidak membatasi jumlah anggota Wantimpres karena dinilai berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 di MK, Senin (27/10/2026). Dalam persidangan, Riziq menilai ketiadaan batas maksimal jumlah anggota dapat menimbulkan konsekuensi anggaran yang sulit diprediksi.
“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada beban yang tidak terukur dari APBN,” ujar Riziq. Dilansir Kompas.com
Ia menjelaskan, setiap anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp 76,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
“Bahwa gaji berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 yang besarannya sampai Rp 76.500.000 per anggota Wantimpres,” ujar Riziq.
Dalam permohonannya, Riziq menguji Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang mengatur komposisi keanggotaan lembaga tersebut. Pasal itu menyebutkan, “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.
Menurut Riziq, pengaturan tersebut belum memberikan batas maksimal jumlah anggota secara tegas, padahal gaji, fasilitas, dan hak lainnya bersumber dari APBN. Karena itu, penentuan jumlah anggota dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan negara selain kebutuhan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
“Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres, maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Oleh karenanya, diperlukan pertimbangan dari keberadaan jumlah anggota Wantimptres dengan kondisi APBN,” ujar Riziq.
Selain mempersoalkan potensi pembengkakan anggaran, Riziq menilai ketentuan tersebut berimplikasi terhadap prinsip pembatasan kekuasaan dan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Ia menganggap ketiadaan batas jumlah anggota dapat menghambat upaya advokasi konstitusionalisme yang selama ini dilakukannya.
“Pemohon yang aktif mengkaji, mengadvokasikan, dan mengkampanyekan nilai-nilai konstitusionalisme berpandangan ketiadaan batas jumlah pengangkatan anggota Wantimpres tersebut sama dengan menjustifikasi kekuasaan tanpa batas. Hal demikian secara substantif melumpuhkan dan menegasikan upaya advokasi ketatanegaraan yang selama ini Pemohon perjuangkan secara kolektif,” ujar Riziq.
Melalui petitumnya, Riziq meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pembatasan jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.
Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut mengatur bahwa jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta efisiensi APBN.

