Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028, Ini Aturannya

Nusavoxmedia.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Penentuan kenaikan kelas akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari capaian akademik hingga perkembangan karakter peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian sebelum diterapkan pada tahun ajaran mendatang.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026), dikutip dari Antara. Dilansir detikEdu.

Menurut Mu’ti, penentuan kenaikan kelas tidak hanya didasarkan pada nilai akademik. Pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek karakter dan perkembangan mental siswa sebagai bagian dari evaluasi pendidikan.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk memperkuat kebijakan tersebut adalah keluhan yang diterima pemerintah dari kalangan guru terkait capaian akademik peserta didik yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap siswa memiliki motivasi belajar yang lebih baik, menguasai materi pelajaran secara optimal, serta mengembangkan karakter dan mental yang kuat.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” jelasnya.

Wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas sebelumnya disampaikan Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut usulan itu merupakan salah satu masukan yang diterima pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan, termasuk juga kebijakan menyangkut jurusan, kalau enggak salah, rekomendasinya Pak Brian (Mendiktisaintek), ucap Mu’ti, diakses melalui kanal YouTube Undiksha, Rabu (7/10/2026).

“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen) Toni Toharudin sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun penguatan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Toni mengatakan, penguatan diperlukan agar penentuan kenaikan kelas dapat dilakukan secara lebih jelas, objektif, dan konsisten. Pelaksanaannya juga akan mempertimbangkan hasil asesmen sekolah, kebutuhan peserta didik, serta kesiapan masing-masing sekolah.

“Yang sedang kami kaji adalah penguatan pelaksanaanya agar lebih jelas, objektif, dan konsisten. Ke depan, persiapan mengacu pada hasil asesmen sekolah serta mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah,” ucap Toni.

Dengan rencana penerapan mulai tahun ajaran 2027/2028, Kemendikdasmen masih perlu mematangkan mekanisme penilaian agar kebijakan tidak naik kelas dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setiap peserta didik.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles