Nusavoxmedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026).
Sidang tersebut akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perkara Febrie telah tercatat dalam register Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan perkara tersebut telah terdaftar dan siap disidangkan.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” kata Andi dalam keterangannya. Dilansir Kompas.com.
Selain perkara Febrie, pengadilan juga telah meregister dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Masing-masing tercatat dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Dengan demikian, terdapat tiga terdakwa yang akan menjalani proses persidangan dalam rangkaian perkara tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah menyiapkan puluhan jaksa untuk mengawal proses persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut sekitar 34 JPU akan dilibatkan dalam penanganan perkara Febrie.
“Total keseluruhannya banyak, cukup banyak. Hampir 34 orang,” kata Anang di Kejagung, Selasa (6/10/2026).
Menurut Anang, JPU yang ditugaskan merupakan gabungan jaksa yang dinilai memiliki pengalaman dan memahami konstruksi perkara. Beberapa anggota Tim 9 yang sebelumnya menangani perkara terkait juga masuk dalam jajaran JPU.
“Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ujarnya.
Anang mengatakan keterlibatan sejumlah anggota Tim 9 diperlukan karena mereka telah memahami perkara yang kini memasuki persidangan.
“Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu,” kata dia.
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie Adriansyah bersama berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dengan pengawalan TNI. Saat itu, dia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kemeja krem sebelum dibawa menuju ruang pelimpahan berkas perkara dan tersangka.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya serta dugaan TPPU. Sejumlah anggota tim Kejaksaan Agung turut mendampingi proses pelimpahan tersebut.
Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat tiba di Kejari Jakarta Selatan. Dia hanya tersenyum ketika memasuki ruang pelimpahan.
Dengan digelarnya sidang perdana, perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Pembacaan surat dakwaan menjadi tahap awal bagi JPU untuk memaparkan secara resmi dugaan tindak pidana, konstruksi perkara, serta pasal yang didakwakan kepada Febrie di hadapan majelis hakim.

