MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima, Ini Alasannya

Nusavoxmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat yang diwakili Ansufri Idrus Sambo, Denny Indrayana selaku pengacara, serta Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI yang terdiri dari Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono.

Selain itu, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing turut tercatat sebagai pemohon.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum karena bukan peserta Pemilu 2024. Menurut dia, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil hingga individu, sementara aturan mengenai perselisihan hasil pemilu mensyaratkan pihak yang dapat mengajukan perkara merupakan pasangan calon peserta pemilu.

Pertimbangan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024. “Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Karena tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon dalam pokok permohonan.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dalam pertimbangan putusannya MK turut menguraikan fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu materi sengketa. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim MK Arsul Sani.

Arsul mengatakan kondisi tersebut diperkuat dengan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Berdasarkan keterangan tersebut, tidak terdapat dokumen berupa ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut tidak dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Namun, MK menegaskan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bukan menjadi kewenangan Mahkamah dalam perkara tersebut. Penilaian itu berada pada lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tulis putusan MK.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti ijazah yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA, status Gibran saat ini bukan lagi sebagai peserta pemilu, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim MK Adies Kadir saat membacakan putusan.

Di sisi lain, MK menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait yang mempersoalkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili perkara tersebut. MK menilai dirinya tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan para Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden, adalah eksepsi yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny menjelaskan MK terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas tersebut mewajibkan Mahkamah untuk menggali kebenaran materiil terhadap perkara yang diajukan.

Untuk menangani perkara tersebut, MK juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

“Selanjutnya, dalam menangani perkara a quo, Mahkamah telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026 (PMK 1/2026),” kata Enny.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles