Nusavoxmedia.id – Briptu MF, personel Polres Toba, Sumatera Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mengonsumsi sabu.
Selain menjalani proses etik di internal Polri, MF juga telah menjalani persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Dalam perkara tersebut, MF dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan mengatakan, keputusan PTDH terhadap MF ditetapkan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Polres Toba pada Kamis (17/9/2026).
Dalam sidang tersebut, Briptu MF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPP. Pelanggaran itu mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1.
“Lalu Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar pertimbangan tersebut, komisi etik merekomendasikan Briptu MF untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” kata Jhon Lister dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Jhon Lister belum merinci jumlah sabu yang disita dari Briptu MF. Namun, berdasarkan hasil tes urine, MF dinyatakan positif menggunakan sabu.
Perkara narkotika yang menjerat MF juga telah diproses melalui jalur hukum. Ia disidangkan di PN Balige pada 4 November 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
“Hasil sidang secara sah dan meyakinkan Briptu MF melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Lister. Di kutip dari Kompas.com
Dengan putusan tersebut, MF menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Sementara dari sisi internal kepolisian, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan hasil sidang kode etik.

