Usai Pelimpahan Perkara, Febrie Adriansyah Kemungkinan Tetap Ditahan KPK

Nusavoxmedia.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kemungkinan tetap menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah proses pelimpahan tahap II selesai.

Pelimpahan tahap II yang mencakup tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Selain Febrie, terdapat dua tersangka lain yang turut dilimpahkan, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar, kemungkinan besar tetap di sana. Kemungkinan besar, ya. Tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Di lansir Kompas.com

Anang menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sekaligus menyelesaikan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.

Dalam perkara tersebut, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya sebagai tindak pidana asal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Anang menyebut aset-aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama Febrie, melainkan terdapat pula aset yang tercatat atas nama Don Ritto dan Nurman Herin.

“Tim Penyidik 9 sudah bergerak dan melakukan penyidikan dan 50 hari kan sudah cukup cepat juga memperoleh beberapa aset, itu baru dugaan dan tidak atas nama aset-aset ini tidak atas nama FA (Febrie) juga, tetapi atas nama baik itu tersangka DR (Don Ritto), maupun NH (Nurman Herin),” kata dia.

Menurut Anang, keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara masih berupa dugaan dan nantinya akan diuji serta diungkap dalam persidangan.

“Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Febrie tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB pada Jumat (18/9/2026). Ia datang dengan pengawalan anggota TNI dan langsung dibawa menuju ruang pelimpahan perkara.

Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, kemeja krem, serta tangan dalam kondisi terborgol. Sejumlah anggota Kejaksaan Agung turut mendampingi proses pelimpahan berkas perkara dan para tersangka.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles