Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 terus berkembang dan mengungkap berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka, mulai dari penggelembungan harga pengadaan barang hingga praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional program MBG.
Sebelum kasus ini mencuat, BGN sempat mempromosikan penggunaan motor listrik untuk menjangkau wilayah pedesaan dan daerah terpencil yang sulit diakses kendaraan roda empat.
Namun, pada April 2026, Dadan Hindayana menyatakan rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan MBG tahun 2026 telah dihentikan.
Meski demikian, penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Pada 3 Juni 2026, Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pengadaan kendaraan tersebut memiliki nilai yang sangat besar.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran yang dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka. PT YAT diketahui merupakan penyedia motor listrik dalam proyek tersebut.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief.
Temuan lain dalam perkara ini adalah dugaan mark up pada pengadaan 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kedua proyek tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
Kejagung juga mengungkap dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG kepada calon mitra yang ingin bergabung dalam program MBG.
Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka.
Menurut penyidik, calon mitra diduga diminta membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses satu titik dapur SPPG. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” kata Syarief.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, Glory diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari Dadan Hindayana melalui yayasan yang dipimpinnya.
“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” ujar Syarief.
Setelah mendapatkan akses tersebut, yayasan yang dipimpin Glory diduga menjual kembali titik-titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.
Penyidik juga menemukan bahwa pengelolaan titik dapur tidak hanya dilakukan melalui satu yayasan.
“Jadi, yayasannya ada banyak. Ada banyak, memang salah satunya adalah yayasan itu. Tapi ada banyak,” kata Syarief.
Di tengah penyidikan yang berjalan, muncul pula informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari di lingkungan program MBG.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang menyebut proyek bernilai lebih dari Rp300 miliar itu ditujukan untuk pemasangan lima unit CCTV dan perangkat sidik jari pada sekitar 5.000 titik SPPG.
“BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang,” ujar Krisna.
Menanggapi informasi tersebut, Kejagung menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh keterangan yang diberikan Sony Sonjaya selama pemeriksaan.
“Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh saudara SS. Termasuk informasi masalah CCTV.
Itu nanti akan kita cek dan kita dalami,” kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 telah mencapai enam orang.
Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

