Nusavoxmedia.id – Mahkamah Agung (MA) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp10,303 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan menyusul pagu indikatif yang diterima lembaga peradilan tertinggi itu dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional dan program kerja tahun depan. Senin (15/6/2026).
Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto mengatakan MA memperoleh pagu indikatif sebesar Rp16,959 triliun pada Tahun Anggaran 2027. Namun, berdasarkan perhitungan kebutuhan yang telah dilakukan, masih terdapat kekurangan anggaran yang perlu dipenuhi.
“Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan anggaran tahun 2027, Mahkamah Agung masih memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 10,303 triliun,” kata Sugiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Sugiyanto, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan operasional lembaga peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas MA pada 2027.
Dari total tambahan anggaran yang diusulkan, sebesar Rp3,872 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai.
Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia peradilan, pembayaran remunerasi, tunjangan, serta berbagai hak pegawai lainnya.
“Kebutuhan ini terutama untuk memenuhi hak-hak pegawai, kebutuhan SDM peradilan, serta berbagai komponen remunerasi dan tunjangan yang wajib dipenuhi,” ucapnya. Di kutip dari kompas
Selain itu, MA mengajukan tambahan Rp821,59 miliar untuk belanja operasional guna menunjang aktivitas seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia.
“Termasuk kebutuhan listrik, internet, pemeliharaan sarana prasarana, perjalanan dinas, serta biaya mutasi hakim,” tuturnya.
Sementara itu, anggaran sebesar Rp328,47 miliar direncanakan untuk belanja non-operasional.
Dana tersebut akan dimanfaatkan guna mendukung kegiatan pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem peradilan, serta sejumlah program strategis lainnya yang berkaitan dengan peningkatan layanan peradilan.
Porsi terbesar dari tambahan anggaran yang diusulkan yakni Rp5,280 triliun akan digunakan untuk belanja modal.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan, pembangunan rumah dinas hakim, pengadaan sarana teknologi informasi, kendaraan operasional, hingga pemenuhan kebutuhan infrastruktur peradilan.
“(Belanja modal) Yang diperlukan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan, pembangunan rumah dinas hakim, pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi,
kendaraan operasional, serta pemenuhan berbagai kebutuhan infrastruktur peradilan guna mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif dan modern,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugiyanto juga menjelaskan rincian penggunaan pagu indikatif sebesar Rp16,959 triliun yang telah dialokasikan untuk MA pada 2027.
Anggaran tersebut terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp16,78 triliun yang mencakup kegiatan operasional senilai Rp16,47 triliun dan non-operasional Rp306,28 miliar. Sementara itu, program penegakan dan pelayanan hukum memperoleh alokasi Rp176,42 miliar.
“Seluruh anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi kekuasaan kehakiman, pelayanan peradilan, serta penggunaan tata kelola kelembagaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap penambahan anggaran yang diajukan Mahkamah Agung.
“Kami Komisi III mendukung usulan penambahan anggaran ini sepanjang nanti ruang fiskalnya memungkinkan,” ujar Habiburokhman.

