Nusavoxmedia.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran khusus bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Penegasan ini disampaikan untuk merespons ramainya perbincangan di media sosial terkait menu MBG selama Ramadan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa besaran Rp13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas III SD serta Rp15.000 per porsi untuk siswa kelas IV SD ke atas dan ibu menyusui tidak seluruhnya diperuntukkan bagi bahan baku makanan. Sebagian dana dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif mitra pelaksana.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi,” ujar Nanik dalam siaran pers, Selasa (24/2/2026), dikutip dari Antara.
Dari total anggaran tersebut, Rp3.000 per porsi diperuntukkan untuk biaya operasional. Dana ini mencakup pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab (PIC), insentif kendaraan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B), pembelian alat pelindung diri serta perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak kendaraan MBG, dan operasional kepala SPPG beserta timnya.
Baca Juga: Purbaya Perpanjang Dana Rp200 Triliun di Bank hingga September 2026, Likuiditas Dijaga
Selain itu, Rp2.000 per porsi dialokasikan untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta penyediaan peralatan masak modern seperti rice steamer, mesin cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, dan ompreng.
Dalam Petunjuk Teknis Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, alokasi Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari. Nominal ini dihitung berdasarkan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat per hari.
Penjelasan BGN ini sekaligus menanggapi unggahan sejumlah sekolah dan orang tua di media sosial yang memperlihatkan menu MBG Ramadan berupa dua kotak susu kemasan, kurma, buah, serta beberapa potong roti tanpa merek dan tanggal kedaluwarsa. Selama Ramadan, MBG disalurkan dalam bentuk menu kering atau kemasan yang dibundel untuk jatah tiga hari.
BGN menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian menu dengan alokasi anggaran.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

