Israel Mulai Daftarkan Lahan Tepi Barat sebagai Milik Negara, Ancam Hak Lahan Warga Palestina

Nusavoxmedia.id – Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk memulai kembali proses pendaftaran tanah di wilayah Tepi Barat yang diduduki, sehingga sebagian besar lahan dapat ditetapkan sebagai milik negara jika tidak ada pihak yang membuktikan kepemilikannya secara sah. Keputusan ini menjadi yang pertama sejak Israel menduduki Tepi Barat pada Perang Enam Hari 1967.

Proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Stasiun penyiaran publik Israel KAN melaporkan bahwa Kabinet Keamanan menyetujui langkah ini pada pertengahan Februari 2026.

“Kami melanjutkan revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami,” kata Smotrich, seperti dilansir Al Jazeera pada Senin (16/2/2026).

Baca Juga: Prabowo Berangkat ke AS Hadiri Board of Peace dan Bahas Kesepakatan Tarif

Kebijakan ini membuka kembali proses penyelesaian hak kepemilikan tanah yang dibekukan sejak 1967. Dalam mekanisme tersebut, setiap pihak yang mengklaim lahan diwajibkan menyerahkan dokumen pembuktian resmi. Namun, sebagian besar tanah Palestina di wilayah tersebut belum terdaftar secara resmi karena proses hukum yang rumit dan panjang, serta akses terbatas selama pendudukan.

Fokus utama adalah Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali militer penuh Israel berdasarkan Perjanjian Oslo II 1995. Diperkirakan lebih dari 300.000 warga Palestina tinggal di kawasan ini dan bergantung pada lahan tersebut untuk pertanian serta penggembalaan. Standar pembuktian yang tinggi berpotensi menyebabkan ribuan warga Palestina kehilangan hak atas tanah leluhur mereka akibat kendala administratif dan dokumen yang hilang atau rusak selama konflik.

Otoritas Palestina langsung mengecam keputusan tersebut sebagai “aneksasi de-facto” atas tanah Palestina yang diduduki. Dalam pernyataan yang dilaporkan kantor berita WAFA, mereka menyebutnya sebagai “eskalasi serius” yang secara efektif membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani serta bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334.

Kelompok Hamas juga mengutuk keras langkah itu. “Keputusan ini merupakan upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara’,” sebut Hamas dalam pernyataannya.

Mereka menegaskan keputusan tersebut ‘batal demi hukum karena dirilis oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah’ serta melanggar hukum internasional dan resolusi PBB terkait. Hamas menyerukan kepada PBB dan komunitas internasional untuk segera bertindak menghentikan agresi tersebut.

Reaksi serupa muncul dari negara-negara kawasan. Yordania menyebutnya pelanggaran serius hukum internasional, Mesir menilai langkah itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi 2334, sementara Turki dan Qatar menyatakan keputusan tersebut ilegal dan bagian dari perampasan hak rakyat Palestina.

Sebagai informasi, pada 2024 Mahkamah Internasional mengeluarkan opini penasihat bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan harus segera diakhiri. Saat ini, lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat, yang seluruhnya dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles