Nusavoxmedia.id – Gejolak signifikan melanda pasar modal Indonesia pada Jumat (30/01/2026), ditandai dengan pengunduran diri sejumlah pejabat kunci di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rangkaian peristiwa ini terjadi di tengah tekanan berat pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara penyesuaian indeks untuk saham-saham Indonesia.
Keputusan MSCI, yang diumumkan akhir Januari lalu, mencakup pembekuan peningkatan bobot saham (Foreign Inclusion Factors), penghentian penambahan emiten baru, serta pembatasan migrasi ke atas segmen indeks. Langkah ini memicu aksi jual besar-besaran, sehingga IHSG mengalami penurunan tajam hingga memicu trading halt pada Rabu dan Kamis sebelumnya.
Meski demikian, perdagangan Jumat pagi dibuka menguat. IHSG langsung berada di level 8.308 dan naik ke 8.365 dalam lima menit pertama. Namun, Direktur Utama BEI Iman Rachman tetap menyatakan mundur sesaat setelah pembukaan pasar.
“Saya sebagai direktur utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin menyatakan mengundurkan diri sebagai direktur utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (30/01), seperti dikutip CNBC Indonesia.
Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur Usai IHSG Anjlok dan Trading Halt Dua Hari
Pengunduran diri Iman disusul gelombang serupa di OJK pada sore hingga malam hari. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan mundur, diikuti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara. Beberapa jam kemudian, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara juga mengumumkan pengunduran diri.
OJK dalam keterangan resmi menyatakan seluruh pengunduran diri telah disampaikan secara formal dan akan diproses sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Untuk sementara, tugas Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan tata kelola yang berlaku guna menjamin keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebut peristiwa ini belum pernah terjadi sejak pembentukan OJK maupun era reformasi 1998.
“Ini preseden yang tidak pernah ada dalam sejarah sektor keuangan. Baru pertama kali terjadi Ketua dari OJK, sejak OJK dibentuk bahkan atau bisa dikatakan sejak reformasi tahun 1998 ini belum pernah terjadi,” kata Bhima, dikutip dari KompasTV.
Menurutnya, gejolak ini tidak semata akibat koreksi IHSG dan sorotan MSCI, melainkan mencerminkan persoalan lebih dalam terkait tata kelola dan independensi otoritas keuangan, termasuk indikasi intervensi dari eksekutif terhadap lembaga moneter dan keuangan.


[498]Solaire Online Casino Philippines: Access Solaire Login, Register today, and get the Solaire App Download for the best Solaire Slots experience. Experience the thrill of Solaire Online Casino Philippines! Access your Solaire Login, Register today, and get the Solaire App Download for the best Solaire Slots. visit: solaire