Nusavoxmedia.id – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas secara virtual yang dipimpin Presiden dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), di sela lawatan kerjanya ke Eropa.
Rapat tersebut diikuti Jaksa Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Kapolri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta perwakilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pencabutan izin merupakan tindak lanjut laporan Satgas PKH hasil audit dan penertiban lapangan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Teddy dari London, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: BGN Angkat 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Mulai Februari 2026
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Prasetyo menyatakan langkah tersebut bagian dari komitmen pemerintah menata dan menertibkan usaha berbasis sumber daya alam sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Sisanya enam perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dua bulan setelah Presiden dilantik, dengan tugas melakukan audit serta penertiban usaha berbasis sumber daya alam. Dalam satu tahun pelaksanaan, satgas telah menertibkan 4,09 juta hektare perkebunan sawit di kawasan hutan, di mana sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi—termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Percepatan audit dan penindakan di tiga provinsi Sumatera dilakukan menyusul bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan di kawasan hutan turut memperparah risiko bencana serta kerusakan lingkungan.
Prasetyo menegaskan langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai peraturan.
“Pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan demi kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Berikut 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari


[8296]MWCAH Online Casino Philippines: Easy MWCAH Login, Register, Slots & App Download Join MWCAH Online Casino Philippines for the ultimate gaming experience. Enjoy easy MWCAH login, fast MWCAH register, premium MWCAH slot games, and a seamless MWCAH app download. Start winning today! visit: MWCAH