KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Perzinahan Jadi Delik Aduan

Nusavoxmedia.id – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berlakunya kedua regulasi tersebut menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: Bangun 19.188 SPPG, BGN Siapkan Program MBG Skala Nasional

Yusril menjelaskan, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, KUHP Nasional dirancang dengan pendekatan baru yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Pendekatan hukum pidana dalam KUHP baru bergeser dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

KUHP Nasional juga mengatur ketentuan yang bersifat sensitif, seperti perzinahan dan praktik hidup bersama di luar perkawinan atau kohabitasi. Perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Namun, kedua ketentuan tersebut bukan merupakan delik umum. Proses hukum hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan tersebut juga dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” kata Yusril.

Seiring berlakunya KUHP Nasional, pemerintah juga menerapkan KUHAP baru yang menggantikan KUHAP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk pengawasan terhadap kewenangan penyidik melalui penggunaan rekaman visual.

Aturan baru tersebut juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya.

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles