Risman Pasaribu Dorong Revisi UU Partai Politik untuk Indonesia Maju

Nusavoxmedia.id – Ketua Umum Kepakaran Indonesia sekaligus Dewan Pakar Bidang Kesejahteraan Rakyat Majelis Nasional KAHMI, Dr. Risman Pasaribu, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, dan Ketua DPD RI untuk segera merevisi Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, revisi ini kunci untuk mewujudkan Indonesia maju, kesejahteraan rakyat, dan demokrasi yang berkualitas.

“Jika kita ingin seperti negara maju, UU Partai Politik harus ditata ulang,” tegas Dr. Risman dalam pernyataan terbarunya di Jakarta.

Ia juga menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan demokrasi dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan bernegara. Namun, sistem pembentukan partai politik saat ini justru menghambat cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Kita hanya membohongi diri sendiri jika berharap kemajuan dengan sistem seperti sekarang,” ujarnya.  Ia juga menilai, tanpa revisi UU Partai Politik, kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa sulit tercapai bahkan berisiko makin terpuruk.

Sebagai mantan Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Politik Kebangsaan Depdagri, Risman telah puluhan tahun terlibat dalam perancangan berbagai undang-undang. Dalam hal ini termasuk UU Partai Politik, UU KPU, UU Pemerintahan, UU Otonomi Daerah, dan UU Bawaslu.

“Semua UU ini bertujuan memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat, tetapi kenyataannya kita belum berhasil,” katanya. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam untuk menata ulang UU Partai Politik sebagai fondasi pembangunan nasional.

Partai Politik sebagai Kunci Pembangunan

Menurut Dr. Risman, UU Partai Politik adalah dasar utama pembangunan karena menentukan pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Partai politik adalah akar keberhasilan negara,” ungkapnya. Namun, sistem saat ini gagal mengakomodasi aspirasi rakyat. Ia juga mencontohkan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses anggota DPRD sering terhenti di tingkat provinsi, hanya menyisakan laporan keuangan tanpa realisasi pembangunan.

“Anggota DPR seharusnya membawa aspirasi rakyat dari kabupaten dan kota ke provinsi, lalu ke pusat untuk diwujudkan dalam kebijakan. Tapi, kenyataannya, aspirasi itu hilang di tengah jalan,” jelas Dr. Risman.

 Ia juga mengkritik minimnya pendidikan politik oleh partai kepada masyarakat luas. “Hanya segelintir orang terpilih yang mendapat pendidikan politik, biasanya ditentukan oleh pemilik saham di partai,” tambahnya.

Seruan untuk Presiden dan Lembaga Negara

Sebagai senior KAHMI, pendiri HMI Universitas Merdeka Malang, mantan peneliti Kemendagri, dan mantan pejabat dalam negeri, Dr. Risman berharap Presiden Prabowo, DPR, MPR, dan DPD segera mengevaluasi UU Partai Politik.

“Revisi ini bukan sekadar kebutuhan, melainkan kata kunci keberhasilan bangsa,” tegasnya. Ia juga menekankan, tanpa sistem partai yang sehat, demokrasi berkualitas dan kesejahteraan rakyat hanya akan menjadi mimpi.

Risman mengajak semua pihak mencamkan pentingnya reformasi ini. Dengan pengalamannya merancang undang-undang, ia yakin revisi UU Partai Politik dapat memperkuat demokrasi dan membawa Indonesia menuju negara yang maju dan berdaulat.

Related Articles

1 KOMENTAR

  1. [5078]Whinph Online Casino: Top Slots, Easy Login, Register & App Download in the Philippines Join Whinph Online Casino, the Philippines’ premier destination for gaming. Experience easy whinph login, fast whinph register, and a seamless whinph app download to play top-tier whinph slots and win big today! visit: whinph

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles