Pemohon Minta MK Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

Nusavoxmedia.id – Sejumlah pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031, menyesuaikan jadwal pemilihan umum lokal yang akan datang.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para pemohon yang tercantum dalam dokumen permohonan antara lain Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Mereka mempersoalkan ketentuan masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dalam UU MD3.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

“Menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji” sehingga menjadi “Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (12/10/2026). Dilansir Kompas.com

Para pemohon beralasan, permohonan tersebut berkaitan dengan perubahan desain penyelenggaraan pemilu setelah terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, yang berdampak pada jadwal pemilihan anggota legislatif di tingkat daerah.

Dalam skema tersebut, pemilu nasional diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan melalui pemilu lokal yang diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan putusan MK tersebut, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan perhitungan itu, pemilihan anggota DPRD diperkirakan berlangsung pada 2031.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles