Nusavoxmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam laman resmi MK, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mencantumkan delapan petitum atau tuntutan yang diminta untuk diputus oleh Mahkamah.
Pada petitum pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Selanjutnya, pada petitum kedua, mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam petitum kedua. Sementara pada petitum keempat, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Keputusan tersebut meliputi penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut peserta Pilpres untuk calon wakil presiden, serta penetapan hasil Pilpres 2024 dengan nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.Di lansir Kompas.com
Pada petitum keenam, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, petitum ketujuh meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Adapun petitum terakhir meminta MK memerintahkan agar putusan perkara tersebut dimuat dalam Berita Negara.
Berkas permohonan juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai pemohon. Pemohon I merupakan Komite Independen Pemantau Pemilu, organisasi pemantau penyelenggaraan pemilu yang diwakili Brahma Aryana.
Pemohon II adalah Partai Umat yang diwakili Ansufri ID Sambo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Muhammad Sadiq sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal. Pemohon III yakni Denny Indrayana yang tercatat sebagai advokat dari Integrity Law Firm.
Sementara Pemohon IV hingga XI berasal dari kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI). Nama yang tercantum sebagai perwakilan antara lain Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Adapun pemohon dari perorangan tercantum dalam Pemohon X hingga XII, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

