Nusavoxmedia.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya ketidaktepatan sasaran pada peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Berdasarkan pembersihan data terbaru, sebanyak 1.824 orang yang masuk kategori desil 10—kelompok ekonomi terkaya—masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Temuan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menjelaskan, keberadaan kelompok mampu dalam skema PBI berdampak pada keterbatasan kuota yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar 96,8 juta peserta.
“Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada,” kata Budi, dikutip dari Kompas.
“Nah, kalau orang kaya yang (desil) 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI. Akibatnya, ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya, sekitar 96,8 juta,” tambahnya.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Jalatreng hingga Cisadane
Di sisi lain, perubahan data desil menyebabkan sekitar 120 ribu pasien dengan penyakit katastropik, seperti kanker, stroke, jantung, cuci darah, hingga thalassemia pada anak keluar dari status PBI. Budi menekankan risiko fatal jika layanan dihentikan.
“Katastropik ini artinya kalau kita hentikan saja bisa saja sehari, seminggu, atau sebulan, itu konsekuensinya nyawa,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data besar-besaran terhadap sekitar 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI. Proses ini melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah, serta ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.
“BPJS, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI,” kata Budi.
Selama masa peninjauan, pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi pasien katastropik tidak terganggu. Sebanyak 120 ribu pasien tersebut akan direaktivasi kembali status PBI-nya secara otomatis melalui surat keputusan Kementerian Sosial.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien tersebut tanpa penundaan. Iuran BPJS bagi mereka akan dibayarkan langsung oleh Kementerian Sosial.
“Rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tuturnya
Budi menegaskan, penataan data dilakukan secara bertahap dan hati-hati agar tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi pasien dalam kondisi kritis.

