Menhut Raja Juli Ungkap 26 Perusahaan Dibekukan karena Karhutla

Nusavoxmedia.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan, pemerintah telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain tindakan administratif tersebut, kasus karhutla juga telah masuk dalam proses penegakan hukum di kepolisian. Raja menyebut terdapat sekitar 112 kasus yang sedang ditangani Polri.

“Penegakan hukum, kemarin Bapak Kapolri juga sudah mengumumkan, saya lupa angkanya, mungkin sekitar 112 kasus yang sudah masuk dalam proses di Kepolisian Republik Indonesia. Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya,” ujar Raja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Di kutip dari Kompas.com

Raja mengatakan pembekuan izin bukan menjadi satu-satunya tindakan yang dikenakan terhadap perusahaan tersebut. Kementerian Kehutanan juga mewajibkan korporasi melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Menurut Raja, kewajiban pemulihan lingkungan tersebut dapat dilakukan melalui langkah penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kasusnya akan diteruskan melalui koordinasi dengan kepolisian.

“Apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Di sisi lain, Raja menyampaikan Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses 46 perkara melalui penegakan hukum di bidang kehutanan. Kasus tersebut terdiri atas perkara yang melibatkan korporasi maupun individu.

“Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” imbuh dia.

Dari keseluruhan perkara tersebut, dua kasus telah berstatus P21, sementara perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles