Nusavoxmedia.id – Kepala Lapas Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putanto tetap hadir dalam rapat kerja Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), meski sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Wisnu terlihat berada di ruang rapat bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Ia mengenakan seragam putih dan duduk satu baris dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen (Purn) Mashudi.
Saat rapat berlangsung, Wisnu terlihat lebih banyak terdiam sambil memperhatikan tablet yang berada di hadapannya. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kemudian menyebut nama Wisnu secara khusus ketika membuka rapat.
“Terima kasih atas kehadiran pimpinan Komisi XIII. Anggota Komisi XIII dan jajaran Direktorat Pemasyarakatan, serta saudara Wisnu Hani Putranto untuk mengikuti RDP ini,” ujar Willy.
Rapat tersebut membahas penjelasan serta tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Komisi XIII DPR sebelumnya juga mengundang Ombudsman untuk menyampaikan hasil investigasi mengenai dugaan adanya fasilitas mewah bagi narapidana di dalam lapas tersebut.
Namun, Ombudsman belum dapat menghadiri rapat karena Komisi XIII DPR harus terlebih dahulu meminta izin kepada Komisi II DPR yang menjadi mitra kerja Ombudsman di parlemen.
“Jadi Ombudsman bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” kata Willy.
Sementara itu, Wisnu sebelumnya dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama empat pejabat lain di Lapas Cibinong. Kebijakan tersebut diambil setelah Ombudsman RI menemukan adanya klaster rumah mewah yang diduga digunakan oleh narapidana di lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyebut lima pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Selain Wisnu, empat pejabat lain yang turut dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kondisi yang menyebabkan temuan Ombudsman terjadi. Pemeriksaan juga mencakup pihak yang memiliki kewenangan atas fasilitas dan barang milik negara di lingkungan lapas.
“Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara,” kata Rudi.
“Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” lanjutnya.

