Erry Riyana Ingatkan Perampasan Aset Jangan Sembarangan

Nusavoxmedia.id – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana meminta agar mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diterapkan secara sembarangan.

Menurut Erry, perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang kuat. Bukti tersebut, kata dia, dapat diperoleh melalui proses penelusuran dan pelacakan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Erry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Ia menekankan pentingnya bukti yang jelas sebelum aset seseorang dirampas untuk negara.

“Jangan perampasan aset sembarangan, gitu aja, Pak. Jangan berlaku sama semua orang tanpa bukti yang jelas. Ini masalahnya penegak hukum kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan,” kata Erry. Di lansir Detik.com

Erry menjelaskan, hasil penelusuran dan pelacakan aset nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari alat bukti. Apabila bukti yang diperoleh dinilai kuat, aset tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan perampasan atau pemulihan aset.

“Nah, hasil penelusuran dan pelacakan inilah yang sebetulnya akan menjadi bukti yang sah dan sangat meyakinkan untuk merampas atau katakanlah memulihkan,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erry juga menyoroti perlunya pembenahan terhadap aparat penegak hukum dan sistem penegakan hukum. Menurut dia, kedua aspek tersebut perlu diperbaiki agar penerapan hukum dapat berjalan secara efektif.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegakan hukum dan penegak hukumnya,” tuturnya.

Erry kemudian mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan reformasi terhadap aparat penegak hukum ketika masih menjadi komisioner KPK. Usulan tersebut, kata dia, pernah disampaikan kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dan pada waktu kami menjadi komisioner di KPK, kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBY pada waktu itu mengutamakan reformasi birokrasi penegak hukum,” ucap dia.

Reformasi tersebut, lanjut Erry, diusulkan dimulai dari Mahkamah Agung (MA), kemudian Kejaksaan dan Kepolisian. Namun, ia menyebut pelaksanaannya baru berjalan sebagian.

“Dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi. Tapi baru terlaksana sebagian kecil, Mahkamah Agung,” tambahnya.

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di Komisi III DPR. Sejumlah pihak sebelumnya turut memberikan masukan mengenai batasan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles