Nusavoxmedia.id – Airlangga Hartarto menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Ramadhan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026), dikutip dari kompas.
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Kebijakan ini juga mencakup pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan secara terus-menerus.
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada Juni. “Jadi saya garis bawahi, bahwa THR ini tidak sama dengan Gaji ke-13, sedangkan untuk Gaji ke-13 biasanya dibayarkan di bulan Juni,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli.
Selain sektor swasta, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.
THR bagi ASN pada 2026 akan diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total Rp22,2 triliun. Sebanyak 4,3 juta ASN daerah akan menerima Rp20,2 triliun, sedangkan 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi Rp12,7 triliun. Komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan THR bagi ASN telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari, bertepatan dengan pekan pertama Ramadan. Penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di sektor swasta tercatat 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total THR yang akan dibayarkan di sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
Dengan pencairan THR bagi ASN serta kewajiban pembayaran THR swasta sebelum H-7 Lebaran, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan konsumsi domestik terdorong menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

