Panja RUU Pemilu Gelar Rapat Perdana, Draf Ditargetkan Rampung Desember 2026

Nusavoxmedia.id – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan dan Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) DPR RI menggelar rapat perdana pada Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut dijadwalkan membahas penyusunan jadwal serta agenda kerja Panja.

Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pemilu Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Ya. Hari ini rapat penyusunan jadwal dan agenda panja. Pukul 10.00 WIB,” ujar Rifqinizamy, Senin. Dilansir Kompas.com

Panja RUU Pemilu dibentuk Komisi II DPR RI melalui rapat internal fraksi-fraksi pada Selasa (29/9/2026). Sebanyak 23 anggota DPR ditetapkan menjadi pimpinan dan anggota Panja yang bertugas menyusun serta membahas revisi UU Pemilu.

Dalam struktur Panja, Rifqinizamy ditunjuk sebagai ketua. Adapun posisi wakil ketua diisi empat Wakil Ketua Komisi II, yakni Aria Bima dari Fraksi PDI-P, Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Golkar, Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra, dan Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat.

Saat pembentukan Panja, Rifqinizamy menyebut keputusan tersebut telah disahkan secara formal dalam rapat internal Komisi II.

“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa.

Komisi II menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan. Target tersebut dipatok hingga akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.

“Yang ini kan maksimal 3 bulan lah. 3 bulan sampai dengan akhir Desember atau awal Januari sudah tuntas untuk drafting rancangan,” ujar Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Khozin menegaskan bahwa target tiga bulan tersebut mencakup penyusunan draf RUU Pemilu sekaligus naskah akademiknya.

“RUU Pemilu dan naskah akademik. Secara official ya, 3 bulan itu secara official,” sambungnya.

Menurut Khozin, proses penyusunan revisi UU Pemilu tidak sepenuhnya dimulai dari awal. Komisi II sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak selama lebih dari satu tahun dan mengumpulkan sejumlah bahan sebagai dasar penyusunan.

“Secara unofficial, Komisi II kan sudah 1 tahun lebih RDPU. Kita sudah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari beberapa berbagai pihak, ada puluhan pihak itu ya. Tinggal melakukan penajaman-penajaman,” jelas dia.

Setelah draf dan naskah akademik selesai, pembahasan bersama pemerintah ditargetkan dimulai pada awal 2027. Tahap tersebut diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan dan diharapkan rampung paling lambat pada Maret 2027.

“Secepat mungkin. Ya kalau ini pembahasan 3 bulan berarti Januari, Februarinya Maret lah, 3 bulan berikutnya, maksimum ya itu ya. Cepat ya. Karena kita kan juga berkejaran dengan tahapan yang memang sudah harus segera berjalan,” tutur Khozin.

Meski demikian, forum yang akan digunakan untuk membahas RUU Pemilu setelah tahap penyusunan draf belum diputuskan. Menurut Khozin, pembahasan dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus), Panja Komisi II, maupun Badan Legislasi (Baleg).

“Ya masih terbuka, kan tergantung pimpinan. Pimpinan bisa menugaskan pembahasannya di Pansus, bisa di Panja Komisi II, bisa di Baleg,” kata Khozin.

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles