MK Wajibkan Pemerintah Beri Notifikasi Sebelum Putus Akses Informasi Elektronik

Nusavoxmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah memberikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan MK Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, Selasa (30/9/2026). Dilansir Kompas.com

MK menilai prosedur pemutusan akses perlu diatur secara jelas agar pemerintah tidak menggunakan kewenangannya tanpa dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan norma tersebut sebelumnya belum mengatur secara rinci prosedur yang harus ditempuh pemerintah ketika melakukan pemutusan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan tindakan serupa.

Menurut MK, kejelasan prosedur dibutuhkan agar pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar serta pertimbangan pemerintah dalam membatasi hak atas informasi. Mekanisme yang jelas juga dinilai menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

“Prosedur yang seharusnya ditempuh pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik haruslah pula diatur secara pasti agar peluang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tidak terjadi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi secara signifikan,” ujar Arsul membacakan pertimbangan putusan.

Arsul mengatakan pemerintah harus menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Salah satu mekanisme yang diwajibkan adalah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang disertai alasan sebelum akses informasi elektronik diputus.

Kewajiban tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara yang menggunakan haknya untuk menyebarkan informasi. Pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum tetap memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum apabila aksesnya diputus.

“Termasuk dalam hal ini jika terdapat pemutusan akses oleh pemerintah dan atau penyelenggara sistem elektronik, maka pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arsul.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Norma tersebut dinilai berkaitan dengan sejumlah hak konstitusional, termasuk hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas informasi, serta hak atas rasa aman.

MK juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya,” ujar Suhartoyo.

Related Articles

1 KOMENTAR

  1. Free sex scandleRachel velti nude scenesStories sucking on cock moanInterracial marriage communicationMarat safin sexyRules
    to couples having threesomesFree hd lesbian vids xnxx Bald shaved ladiesCondom and lube girlBacon dickNiurka nude
    photoGay image galeryErotik konferenz live sex videoWholesale latex mylar
    balloon suppliesBritish slang for penis and vagina
    https://free.xnxxtubexxx.cc/ Free full length lesbian trapon videosBusty alyshaBy fuck student teacherParis hilton sexs tapeBest
    brazilian pussySex girls one guyDisney cartoon sex and comics xnxx Assi plaza and pa asian food
    storeTeen gets bukkake facialGrand mother ass40 plus dvd milfTwo guys
    fuck teen girlYoga poses for sexNaked miley cyrus uncensoredVanessa anne hudgens nude bodyTwo black chicks one cockMale to male domination blogspot

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles