Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Berdasarkan dokumentasi KPK, uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta lembaran USD dan SGD. Uang itu dikeluarkan penyidik dari sejumlah amplop cokelat dan map berwarna biru sebelum disusun di atas meja.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Budi mengatakan, temuan uang dalam berbagai mata uang tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan adanya penerimaan secara tunai dalam bentuk valuta asing.
Menurut dia, penyidik akan menelusuri tujuan penerimaan uang tersebut, pihak yang menerima dan memberikan, sumber dana, hingga waktu praktik tersebut mulai dilakukan.
“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” ujar dia.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis. Di lansir Kompas.com
Kasus tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena adanya sengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang sertifikat hak milik (SHM).
Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor sebagai pihak tergugat.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Yaser menyampaikan kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Yaser bersama Rizal Palevi yang disebut sebagai perantara Summarecon kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang agar proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB dapat dilakukan.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapat informasi bahwa diperlukan pembayaran sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, pihak Summarecon menduga terdapat pihak lain yang akan memperoleh “fee broker” dalam proses pengurusan tersebut. Adrianto kemudian melalui Yaser dan Erwin menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

