Nusavoxmedia.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan lembaganya tidak melakukan klarifikasi langsung terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Hasyim, saat itu tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat mengenai persyaratan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim ketika memberikan kesaksian untuk pihak termohon, yakni KPU, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hasyim menjelaskan, klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon biasanya dilakukan apabila terdapat keraguan atau pengaduan dari masyarakat. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak ditemukan ketika Gibran mendaftar sebagai cawapres.
“Dalam situasi ini, kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat,” ungkap Hasyim dalam sidang, Kamis (1/10/2026) malam. Dilansir Kompas.com
Selain itu, Hasyim menyebut dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres merupakan dokumen yang sebelumnya telah dipakai ketika mencalonkan diri sebagai wali kota Solo pada Pilkada 2020. Atas dasar itu, KPU menilai tidak perlu melakukan klarifikasi ulang.
“Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi, apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” ujar Hasyim.
Dalam persidangan tersebut, Hasyim juga membantah adanya motif dari KPU untuk membuat ketentuan yang bertujuan meloloskan atau mempermudah pencalonan seseorang pada Pemilu 2024. Ia menegaskan, penyusunan aturan yang dipersoalkan bukan didasari kepentingan untuk menguntungkan calon tertentu.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim.
Kesaksian Hasyim sekaligus menanggapi dalil yang disampaikan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” bunyi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Hasyim mengatakan, penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengecualian dokumen tersebut muncul setelah KPU menerima masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Masukan itu berkaitan dengan banyaknya calon anggota legislatif yang mengajukan permohonan surat penyetaraan ijazah kepada kementerian. Karena itu, ketentuan pengecualian dirumuskan untuk memfasilitasi pihak yang membutuhkan dokumen tersebut.
“Karena semua pasti akan datang ke kementerian untuk minta surat keterangan atau SK penyetaraan ini,” ujar Hasyim bersaksi.
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Salah satu petitum yang diajukan pemohon adalah meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi dari pencalonan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

