Nusavoxmedia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 36 orang dalam operasi pemberantasan narkoba di sembilan wilayah Sumatera Utara pada Minggu (11/10/2026). Dari puluhan orang yang diamankan, sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan lainnya diduga sebagai pengedar dan diproses secara hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi. Sedangkan 8 orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, dalam keterangan, Senin (12/10/2026).
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi tersebut meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 102,49 gram, 52 set bong atau alat isap sabu, 100 batang kaca pireks, dan 25 buah korek api.
Petugas juga mengamankan 19 unit telepon seluler, satu mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp 2.435.000, serta empat senjata tajam. Selain itu, polisi menemukan lima mesin judi dingdong dan dua kantong koin di lokasi penggerebekan.
Bareskrim Polri kini masih mendalami asal-usul pasokan narkoba yang beredar di wilayah tersebut. Polisi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan jaringan peredaran narkoba di sembilan lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” ucapnya.
Operasi pemberantasan narkoba di Sumatera Utara tersebut melibatkan 451 personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, serta jajaran kepolisian resor. Kegiatan itu juga didukung 15 personel dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penggerebekan di Sumatera Utara merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim Polri di sejumlah wilayah Indonesia. Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), polisi juga menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian sebelumnya membenarkan adanya penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di luar dua kawasan tersebut.
“Benar (selain Kampung Boncos dan Kampung Ambon gerebek sejumlah lokasi diduga sarang narkoba),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, Jumat (9/10/2026). Dilansir Kompas.com
Hingga saat itu, Bareskrim Polri belum merinci seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba secara nasional.

