Ombudsman Ungkap Hunian Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ini Respons Pemerintah

Nusavoxmedia.id – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, saat melakukan pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026. Temuan tersebut mencakup lebih dari 10 kamar yang berada di area terpisah dari blok hunian warga binaan.

Kedatangan rombongan Ombudsman ke Lapas Cibinong sempat diwarnai cekcok dan saling dorong dengan petugas. Akses menuju bagian tertentu di lingkungan lapas disebut sempat terhalang. Dalam kejadian tersebut, seorang petugas Ombudsman dilaporkan mengalami cedera pada bagian kaki karena terjepit.

Setelah berhasil masuk ke kawasan belakang lapas, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas layaknya tempat tinggal. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.

Beberapa bangunan yang ditemukan diperkirakan memiliki ukuran sekitar tipe 36. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Selain itu, sekitar enam atau tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan terlihat berada di kawasan tersebut.

Salah seorang penghuni yang sempat dimintai keterangan oleh Ombudsman disebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum diketahui secara pasti nilai pembayaran, pihak yang menerima uang, maupun identitas warga binaan yang menempati bangunan tersebut.

Pemeriksaan Ombudsman kemudian terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi. Karena itu, sejumlah nama terpidana yang beredar di media sosial terkait fasilitas tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan bahwa bangunan yang ditemukan Ombudsman merupakan rumah pegawai dan digunakan pula untuk kegiatan asimilasi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan perbedaan fasilitas di setiap lapas dapat dipengaruhi oleh kreativitas masing-masing satuan kerja.

Pada Kamis, 25 September 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mendatangi Lapas Cibinong untuk melihat langsung kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.

Pemerintah menyatakan akan melakukan pendalaman untuk memastikan fungsi bangunan tersebut, termasuk apakah rumah pegawai digunakan sesuai peruntukannya atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Temuan di Cibinong menjadi sorotan karena berlangsung di tengah kondisi kapasitas lembaga pemasyarakatan Indonesia yang mengalami kelebihan penghuni. Berdasarkan data World Prison Brief per 31 Agustus 2026, kapasitas resmi penjara dan rumah tahanan di Indonesia mencapai 153.755 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai 278.189 orang atau sekitar 180,9 persen dari kapasitas.

Kondisi tersebut membuat persoalan perbedaan fasilitas di dalam lapas menjadi perhatian. Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan penyelenggaraan pemasyarakatan harus mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial serta menjunjung perlakuan nondiskriminatif, termasuk tidak membedakan warga binaan berdasarkan status sosial maupun ekonomi.

Kasus fasilitas khusus bagi warga binaan bukan pertama kali menjadi perhatian di Indonesia. Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi di Lapas Sukamiskin dan mengungkap perkara suap yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kepada narapidana.

Pada tahun berikutnya, Ombudsman juga menemukan adanya perbedaan ukuran dan fasilitas sel bagi sejumlah narapidana kasus korupsi. Temuan tersebut menunjukkan persoalan fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan sebelumnya juga pernah menjadi sorotan.

Fenomena serupa pernah terjadi di sejumlah negara lain. Di Filipina, penggerebekan New Bilibid Prison pada 2014 menemukan sejumlah fasilitas mewah berupa sekitar 20 “vila” yang dilengkapi pendingin udara dan ditempati narapidana kelas kakap. Fasilitas yang ditemukan antara lain jacuzzi, bar, uang tunai, narkotika, dan berbagai barang mewah.

Sementara itu, Thailand pada 2025 menghadapi persoalan berbeda terkait fasilitas VIP bagi mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. Mahkamah Agung Thailand menyatakan masa tinggal Thaksin di ruang VIP rumah sakit tidak sah sebagai pelaksanaan hukuman dan memerintahkannya kembali menjalani pidana di penjara.

Di Norwegia, kebijakan pemasyarakatan lebih menekankan aspek rehabilitasi sebagai bagian dari upaya mengurangi pengulangan tindak pidana. Norwegian Correctional Service mencatat tingkat pemidanaan ulang dalam periode dua tahun sekitar 20 persen pada 2023.

Ombudsman RI telah meminta agar fasilitas khusus yang ditemukan di Lapas Cibinong dibongkar dan warga binaan yang menempatinya dikembalikan ke blok hunian. Ombudsman juga meminta akses menuju area belakang ditutup serta dilakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan lapas.

Pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Karena itu, dugaan mengenai adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus maupun pihak yang menerima pembayaran masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk mengungkap asal-usul bangunan, pihak yang memberikan izin, pihak yang menggunakan fasilitas, serta kemungkinan adanya transaksi atau pelanggaran aturan di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.

Hasil investigasi nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara utuh fungsi bangunan tersebut sekaligus memastikan apakah fasilitas yang ditemukan memang digunakan untuk kepentingan kedinasan dan program pemasyarakatan atau terdapat penyalahgunaan di dalamnya.

Sumber: Kompas.com

Related Articles

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles