Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta KPU Verifikasi Ijazah

Nusavoxmedia.id – Persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, para pemohon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan dan kebenaran materiil ijazah yang digunakan calon untuk memenuhi syarat pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 400/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Ariyanto Zalukhu sebagai Pemohon I, Hana Sybil Vania Mendrofa sebagai Pemohon II, dan Berlian Suryo Putra Hia sebagai Pemohon III. Ketiganya didampingi tim kuasa hukum dari NGP Law Firm yang dipimpin Niatman Aperli Gea.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu masih menyisakan ketidakjelasan norma, terutama terkait pemaknaan frasa “tamat” dan “atau sekolah lain yang sederajat”. Menurut mereka, pengakuan kesetaraan suatu lembaga atau jalur pendidikan belum tentu membuktikan bahwa seseorang benar-benar telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

“Pengakuan kesetaraan berkaitan dengan kedudukan suatu jalur atau kualifikasi pendidikan, sedangkan kecukupan bukti penamatan pendidikan berkaitan dengan apakah dokumen yang diajukan secara substantif menunjukkan bahwa calon telah menyelesaikan pendidikan yang dipersyaratkan,” tulis permohonan tersebut. Dilansir Kompas.com

Para pemohon berpendapat, pemeriksaan persyaratan pendidikan capres-cawapres tidak cukup hanya dengan memastikan keberadaan dokumen administratif. KPU juga dinilai perlu memeriksa kebenaran materiil dokumen tersebut untuk memastikan calon benar-benar memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pemeriksaan persyaratan pendidikan tidak seharusnya semata-mata berhenti pada keberadaan dokumen administratif, tetapi juga harus mampu memastikan kecukupan dokumen tersebut dalam membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang,” tulis permohonan para pemohon, dikutip dari laman MK, Senin (2/11/2026).

Mereka menilai, pemeriksaan yang hanya berfokus pada kelengkapan administrasi tanpa disertai standar verifikasi faktual yang jelas dapat menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para calon. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu perselisihan dalam penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, para pemohon menganggap verifikasi faktual oleh KPU diperlukan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Mereka juga mengaitkan permintaan tersebut dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi faktual secara objektif merupakan konsekuensi normatif dari keharusan memastikan terpenuhinya persyaratan ‘tamat’, khususnya untuk mengonfirmasi apakah calon benar-benar telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan secara substantif,” tulis para pemohon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “tamat” dan “atau sekolah lain yang sederajat” mengharuskan adanya bukti kebenaran materiil atas dokumen ijazah.

Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, para pemohon meminta MK menegaskan kewajiban KPU melakukan verifikasi faktual terhadap pengakuan kesetaraan pendidikan serta keabsahan formal dokumen ijazah yang diajukan para calon.

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles