Nusavoxmedia.id – Denny Indrayana menyoroti keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Menurut Denny, persidangan belum menunjukkan adanya bukti tamat pendidikan tingkat SMA Gibran selain surat keterangan yang diterbitkan kementerian.
” Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait yang sejatinya bisa mewakili Gibran, kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian. Itu clear,” kata Denny ditemui seusai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Di lansir Kompas.com
Pemohon perkara tersebut menilai surat keterangan yang dimaksud tidak dapat diposisikan sebagai bukti tamat pendidikan. Denny yang merupakan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyatakan dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden semestinya menunjukkan bukti kelulusan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, bukti tersebut dapat berupa ijazah maupun sertifikat sebagaimana ketentuan yang ditetapkan kementerian terkait.
“Tidak ada bukti tamat,” tegasnya.
Denny mengatakan persoalan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam perkara PHPU tersebut. Ia menyebut pihak pemohon ingin memastikan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan calon presiden dan wakil presiden benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut Denny, proses tersebut belum dilakukan secara mendalam, termasuk tidak adanya verifikasi langsung ke kementerian yang membidangi pendidikan.
“Bahkan lebih jauh, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tiga Hakim Konstitusi Yang Mulia, Bapak Arsul Sani, Prof. Saldi Isra, dan Prof. Enny Nurbaningsih, terbukti bahwa proses verifikasinya ternyata tanpa mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik oleh KPU maupun oleh Bawaslu,” lanjutnya.
Selain dokumen pendidikan, Denny turut mempertanyakan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Salah satu hal yang disorot adalah keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam aturan tersebut.
Ia mengatakan risalah penyusunan PKPU tersebut sebelumnya telah diminta oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan pada Senin lalu. Namun, menurut Denny, keterangan yang disampaikan dalam sidang belum menjelaskan secara spesifik proses munculnya pasal tersebut.
“Tidak satu pun dari pemberi keterangan yang disampaikan oleh termohon menyampaikan apa risalahnya. Tadi hanya tahapan, yang sebenarnya penting ditanyakan adalah kapan Pasal 18 ayat 3 itu dimasukkan dalam rumusan Peraturan KPU 19/2023? Tidak ada. Siapa yang kemudian mengusulkan? Tidak ada,” tuturnya.
Denny menilai keterangan KPU dan Bawaslu masih berfokus pada tahapan formal penyusunan regulasi. Ia menyebut penjelasan tersebut belum menguraikan substansi maupun proses yang melatarbelakangi masuknya Pasal 18 ayat 3 ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Berdasarkan rangkaian keterangan dalam persidangan, Denny kemudian menyatakan adanya hal yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut dalam penyusunan regulasi teknis Pemilu 2024.
“Persidangan malam ini mengkonfirmasi apa yang dikhawatirkan oleh keterangan Saudara Hadar Nafis Gumay, ini jangan-jangan pasal yang menyelundup. Buat siapa?” tegasnya. Di kutip dari Kompas.com

