MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026, Perubahan Anggaran Harus Disetujui DPR

Nusavoxmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap frasa mengenai perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

“Sepanjang frasa ‘dan apabila ada perubahan’ dimaknai ‘dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’,” kata Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Dengan demikian, perubahan yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026. Ketentuan mengenai insentif desa dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Sementara itu, terkait Pasal 29 ayat (1) mengenai langkah menghadapi kondisi darurat perekonomian, Mahkamah menyatakan pemerintah tetap dapat mengambil kebijakan di bidang pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Namun, pelaksanaan langkah tersebut harus memperoleh persetujuan DPR.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Permohonan dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah organisasi dan individu, di antaranya Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026, termasuk aturan mengenai perubahan rincian anggaran, insentif desa, serta kewenangan pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal pada kondisi tertentu.

Permohonan itu juga berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pemohon membawa sejumlah bukti dan aduan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut, termasuk persoalan anggaran serta keluhan mengenai makanan yang diterima masyarakat.

Sebelumnya, persoalan penganggaran MBG juga telah diperiksa MK melalui perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon perseorangan. Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

Mahkamah menetapkan pemisahan tersebut paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan program MBG secara substansi merupakan program yang konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, program tersebut tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak menggunakan alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Sebelum perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 diputus, Busyro Muqoddas mengatakan pengajuan uji materi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap tata kelola program MBG.

“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/3/2026) siang. Di lansir Kompas.com

Menurut Busyro, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan, tetapi juga berdampak terhadap persoalan fiskal. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi.

“Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” ujar dia.

Busyro menyebut pengajuan uji materi tersebut merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil untuk menjaga ruang kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” ucap dia.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles