KPK Ungkap Struktur Bayangan di Kasus Suap HGB, Libatkan Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak di luar struktur resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga memiliki akses terhadap pejabat kementerian dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kondisi tersebut seperti adanya struktur bayangan yang berjalan di luar struktur organisasi resmi ATR/BPN. Menurut dia, temuan itu terlihat dari adanya sejumlah pihak eksternal yang memiliki hubungan dan akses kepada pejabat di lingkungan kementerian.

“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Di lansir Kompas.com

Salah satu pihak yang disebut KPK adalah Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin diduga memiliki akses kepada sejumlah pejabat ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

“Dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa ERW (Erwin) ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” tutur dia.

Selain Erwin, KPK juga menyebut Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Arif diduga memiliki peran dalam pengelolaan uang sekaligus menjadi penghubung antara pihak eksternal dan pejabat di lingkungan ATR/BPN.

“Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya,” ujar dia.

KPK selanjutnya akan menelusuri lebih jauh hubungan antarpihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan mendalami posisi dan fungsi masing-masing tersangka dalam dugaan praktik suap pengurusan HGB.

“Nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya nanti kita akan update terus perkembangannya,” ucap dia.

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp300 juta pada Maret 2026 yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon.

“Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta,” ujar dia.

Budi mengatakan, Erwin menjadi salah satu pihak yang berperan sebagai perantara dalam komunikasi terkait pengurusan HGB dengan Sontang Coin Manurung. Erwin disebut memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN meski berstatus sebagai pihak swasta.

“Bahwa saudara ERW (Erwin) selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON (Sontang Coin Manurung) yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” tutur dia.

Menurut Budi, temuan tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri penyidik, termasuk mengenai alur komunikasi dan perintah dalam proses pengurusan HGB. Hal itu berkaitan dengan temuan bahwa Sontang disebut tidak membuka blokir lahan tanpa adanya arahan dari pihak atasannya.

“Itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada ERW (Erwin) yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri,” tutur dia.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah para pihak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau proses pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian lahan tersebut diketahui masih memiliki persoalan hukum karena bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dengan Erwin. Yaser disebut menyampaikan kepada Erwin bahwa Sontang Coin tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlefi kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB. Pada awal Agustus 2026, keduanya mendapat informasi bahwa terdapat permintaan sejumlah uang untuk proses tersebut.

“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Taufik.

Pihak Summarecon kemudian menduga adanya pihak lain yang akan memperoleh bagian dari uang tersebut. Adrianto melalui Yaser dan Erwin selanjutnya memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles