Sugiono Sebut Koalisi Pemerintah Sepakat Parliamentary Threshold 5 Persen di RUU Pemilu

Nusavoxmedia.id – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki kesamaan pandangan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Sugiono mengatakan Gerindra menyetujui angka tersebut. Menurut dia, sejumlah partai lain juga telah menyampaikan pandangan serupa dalam pembahasan mengenai revisi UU Pemilu.

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan yang, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026). Di kutip dari Kompas.com

Ia menjelaskan, penerapan ambang batas tersebut turut mempertimbangkan bagaimana suara pemilih dapat tetap terakomodasi dalam proses pemilu. Sugiono menilai pengaturan parliamentary threshold perlu memperhatikan suara yang diperoleh peserta pemilu agar tidak terlalu banyak yang tidak terwakili.

“Bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodasi dengan baik. Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu,” ungkap Sugiono.

Sugiono juga mengatakan para ketua umum partai politik memiliki pandangan yang sama mengenai kebutuhan untuk membuat penyelenggaraan pemilu berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, menurut dia, aspirasi masyarakat melalui suara dalam pemilu perlu diakomodasi secara optimal.

“Bahwa satu pemilu lebih efektif, kedua pemilu itu efisien, keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa terakomodasi seoptimal mungkin,” tutur Sugiono.

Meski menyebut telah ada pembicaraan mengenai sejumlah substansi RUU Pemilu, Sugiono belum menjelaskan kapan pembahasan revisi UU Pemilu akan mulai dilakukan secara resmi di Komisi II DPR RI. Ia mengatakan pembahasan lebih lanjut masih menunggu pertemuan dan kesepakatan berikutnya.

“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi. ya kita lihat saja nanti,” ucap Sugiono.

Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. KPU saat ini juga melakukan sejumlah persiapan, termasuk pemutakhiran data partai politik dan data pemilih secara berkelanjutan. KPU menyebut pemutakhiran data partai politik semester II 2026 sedang berlangsung sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Sebelumnya, KPU juga telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat nasional semester I 2026 sebanyak 214.354.667 pemilih. Data tersebut menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles