Eks Staf Kemenag Kumpulkan 905 Ribu Dolar AS dari Fee Kuota Haji Khusus 2023

Nusavoxmedia.id – Mantan staf honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, mengungkap fakta pengumpulan uang fee percepatan keberangkatan haji kuota khusus tahun 2023 yang mencapai total 905.000 dollar AS.

Hal tersebut ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ridwan membeberkan bahwa dana tersebut dihimpun dari tiga perusahaan biro perjalanan ibadah haji, yaitu PT Al-Mukhtar (Al Muchtar Tour & Travel), PT Tisaga Multazam Utama (Multazam Utama Tour), dan PT Risma Saiful Haram.

“PT Al-Mukhtar sebanyak 102 jemaah, PT Tisaga Multazam Utama 59 jemaah, dan PT Risma Saiful Haram sebanyak 20 jemaah,” ujar Ridwan saat menjadi saksi sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). “Totalnya 181 orang jemaah,” imbuh dia. Di kutip dari Kompas.com

Setiap jemaah dikenakan setoran sebesar 5.000 dollar AS hingga terkumpul nominal fantastis tersebut. Selama proses pengumpulan, uang ratusan ribu dollar AS itu sempat disimpan langsung oleh Ridwan sembari menanti instruksi lanjutan dari mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi. “Saya pegang. Tunggu arahan setelah pulang haji sama Pak Rizky,” kata Ridwan.

Saat jaksa penuntut umum mendalami teknis pembagian aliran dana, Ridwan menjelaskan bahwa dirinya, Rizky, serta mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag masing-masing memperoleh bagian 181.000 dollar AS atau setara 1.000 dollar AS per jemaah.

Adapun sisa dana sisanya diserahkan dan diatur pembagiannya sesuai arahan Rizky. “Saya enggak tahu. Karena jumlahnya itu saya yang menyerahkan ke Pak Rizky Fisa,” kata Ridwan.

Perkara dugaan rasuah kuota haji ini menyeret empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Tahun 2023–2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalkulasi total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sedikitnya Rp622,09 miliar.

Kerugian tersebut mencakup tiga komponen utama, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles