Nusavoxmedia.id – Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga negara Indonesia, Saras Sandriyanti (Pemohon I) dan Lisdawati Manao (Pemohon II), lantaran regulasi saat ini dinilai memberikan keistimewaan yang tidak proporsional bagi Kapolri jika dibandingkan dengan pimpinan lembaga negara lainnya.
Permohonan uji materiil ini secara resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai ketiadaan pembatasan periodisasi jabatan yang tegas di luar batas usia pensiun bagi Kapolri telah mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Hal tersebut berbanding terbalik dengan posisi pimpinan lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki masa jabatan lima tahun maupun Hakim Konstitusi dengan masa jabatan maksimal 10 tahun dan batas usia pensiun 70 tahun.
“Jabatan-jabatan strategis lain yang pengangkatannya memerlukan persetujuan DPR dan bertanggung jawab kepada Presiden (seperti Pimpinan KPK atau Hakim Konstitusi) diikat oleh mekanisme akuntabilitas yang sangat ketat dan terukur,” tulis pemohon dalam berkas permohonannya, dikutip Senin (24/8/2026). Di lansir kompas.com
Selain isu kesetaraan, pemohon menyoroti risiko pembiaran posisi pimpinan institusi bersenjata tanpa skema evaluasi yang memadai dari pihak luar.
“Menempatkan Kapolri sebagai satu-satunya pimpinan lembaga koersif bersenjata tanpa adanya kejelasan instrumen, merupakan bentuk diskriminasi normatif yang merusak harmoni tata kelola kelembagaan negara hukum,” papar gugatan pemohon.
Pemohon menegaskan bahwa jaminan kepastian hukum yang adil melarang adanya perbedaan perlakuan terhadap jabatan publik yang secara fungsional setara. Posisi Kapolri dinilai tidak boleh dibiarkan menjadi pengecualian yang elastis ketika pimpinan organ penegak hukum lainnya diikat oleh indikator pertanggungjawaban baku serta periodisasi yang rigid.
“Pembiaran posisi Kapolri berjalan tanpa jangkar pengawasan berkala eksternal, melahirkan hak istimewa (privilege) yang tidak proporsional bagi sebuah lembaga koersif (coercive power) yang memegang senjata,” tulis pemohon.
Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri didasarkan pada indikator evaluasi kinerja yang transparan, objektif, dan akuntabel secara berkala oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tak hanya itu, mereka juga meminta MK membatasi masa jabatan Kapolri secara tegas selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali dengan persetujuan DPR, serta menetapkan alasan-alasan pemberhentian Kapolri yang sah menurut hukum.

