Gempa NTT M 7,7 dan Sorotan Dana Bencana yang Belum Menjangkau Daerah

Nusavoxmedia.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah utara Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8/2026) pukul 04.58 WIB.

BMKG mencatat pusat gempa berada pada kedalaman 15 kilometer dan sempat memicu peringatan dini tsunami untuk wilayah NTT, NTB, Sulawesi Selatan, hingga Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya dicabut pada pukul 07.30 WIB.

Hingga Sabtu malam, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 47 orang meninggal dunia akibat bencana ini.

Sebaran korban jiwa teridentifikasi berada di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Sikka, Manggarai Barat, Ngada, dan Ende.

Selain itu, tercatat 157 rumah mengalami rusak berat serta ratusan rumah lainnya rusak sedang hingga ringan, dengan jumlah yang diprediksi masih dapat bertambah seiring proses pendataan di lapangan.

Aktivitas tektonik di wilayah tersebut masih berlangsung intensif hingga malam hari dengan BMKG mencatat sebanyak 377 kali gempa susulan.

Guna mempercepat upaya tanggap darurat dan evakuasi, hampir 1.900 personel gabungan dari TNI dan satuan tugas terpadu Polda NTT telah dikerahkan ke lokasi terdampak.

Sejumlah infrastruktur vital juga dilaporkan mengalami kerusakan parah, di antaranya Pelabuhan Lorens Say di Maumere dan beberapa bangunan di Labuan Bajo.

Deputi Bidang Geofisika BMKG menjelaskan bahwa sumber gempa mematikan ini bukan berasal dari zona megathrust, melainkan dari Sesar Naik Busur Belakang Flores.

Patahan aktif tersebut membentang dari Bali hingga Nusa Tenggara dan merupakan satu rangkaian dengan jalur sesar yang memicu gempa bumi Flores pada 1992 serta gempa Lombok pada 2018.

Di tengah penanganan darurat yang tengah berlangsung, peristiwa ini kembali menyoroti kesiapan arsitektur pembiayaan bencana nasional.

Provinsi NTT yang baru saja dihantam gempa besar tercatat belum masuk dalam daftar wilayah uji coba (piloting) skema Pooling Fund Bencana (PFB), sebuah instrumen pendanaan strategis berbasis pengelolaan risiko dan asuransi yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.

Saat ini, mekanisme penanggulangan di NTT masih bertumpu pada Dana Siap Pakai dan Dana Cadangan Bencana BNPB. Pada tahun anggaran 2026, Dana Cadangan Bencana dialokasikan sebesar Rp 5 triliun, sementara Dana Siap Pakai disiagakan Rp 250 miliar.

Skema pendanaan PFB baru dibuka bagi seluruh daerah di luar wilayah uji coba pada tahun 2026 melalui pengajuan proposal dan pemenuhan dokumen teknis, seperti rencana kontinjensi serta kajian risiko bencana.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles