Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Jadi Kunci

Nusavoxmedia.id – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, efektivitas pemberantasan korupsi dinilai tidak hanya bergantung pada beratnya ancaman pidana, melainkan juga pada integritas moral setiap individu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut saat menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Di kutip dari kompas.com

Menurut Yusril, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Meski demikian, persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat hukuman atau mengandalkan aparat penegak hukum.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” kata Yusril. Di kutip dari kompas.com

Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem kelembagaan yang lengkap untuk menangani tindak pidana korupsi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Namun, keberadaan institusi tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai lapisan. Yusril menyoroti bahwa tindak pidana korupsi bahkan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, serta pernah melibatkan pejabat tinggi negara.

Yusril juga mengungkapkan bahwa ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan tersebut, kata dia, menambahkan sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ia menjelaskan, keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor mencakup kondisi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, hingga situasi krisis ekonomi dan moneter.

Selain diatur dalam Undang-Undang Tipikor, prinsip tersebut juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena itu, sebelum menjatuhkan vonis, hakim wajib lebih dahulu memastikan seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hakim kemudian menentukan jenis pidana yang dinilai paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban, bangsa, dan negara.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles