Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya membawa nama kepala negara saat membela kliennya.
Prasetyo menegaskan bahwa perkara yang sedang dihadapi Febrie merupakan ranah penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku tanpa menyeret Presiden ke dalam polemik tersebut.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat dalam proses hukum tidak memerlukan persetujuan Presiden. Menurutnya, seluruh tahapan telah diatur dalam mekanisme yang berlaku.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Pengacara kondang tersebut bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari kliennya karena memilih memberikan pendampingan hukum berdasarkan keyakinannya terhadap kasus tersebut.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman kemudian mengungkapkan alasan dirinya bersedia membela Febrie. Dalam penjelasannya, ia turut menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah menjadi kliennya selama puluhan tahun.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang memiliki rekam jejak baik dalam upaya penyelamatan aset negara. Ia menilai capaian tersebut membuat Febrie menjadi salah satu pejabat yang mendapat apresiasi dari Presiden.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
Febrie Ardiansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Penanganan perkara tersebut semula berada di Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

