Nusavoxmedia.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan komitmen Polri untuk memberantas aksi premanisme yang mengganggu kegiatan usaha dan investasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif bagi pelaku usaha.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (9/10/2026). Dilansir Kompas.com
Wahyu menjelaskan, gangguan terhadap pelaku usaha tidak hanya muncul ketika bisnis mulai beroperasi, tetapi juga dapat terjadi sejak tahap pembangunan. Menurut dia, sejumlah pengusaha menghadapi gangguan keamanan ketika hendak mendirikan usaha di suatu lokasi.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Polri berupaya mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar gangguan di lapangan tidak berkembang menjadi tindak pidana. Upaya pencegahan itu diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas usaha dan menjaga iklim investasi tetap aman.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Wahyu.
Sepanjang 2026, Polri mencatat sebanyak 1.281 laporan mengenai gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, 915 laporan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate sebesar 71,43 persen. Gangguan yang ditangani meliputi kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Selain itu, Polri menangani 41.873 kasus premanisme. Sebanyak 29.197 perkara di antaranya telah diselesaikan, sementara 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 4.255 kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp 16,1 miliar.
Polri juga mencatat penanganan 12.015 kasus pungutan liar dan pemerasan. Dari jumlah tersebut, 8.378 perkara telah diselesaikan dengan 16.096 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyu menyebut kinerja penyelesaian perkara Polri menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Tingkat penyelesaian perkara tercatat sebesar 68 persen pada 2024, meningkat menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.
Di samping penegakan hukum, Polri memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui penambahan personel di tingkat kepolisian sektor (polsek). Kepolisian juga mengoptimalkan layanan Call Center 110 untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, dengan standar waktu jawaban petugas selama 10 detik.
Wahyu mengatakan, berbagai upaya tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia berharap peningkatan pelayanan dan penegakan hukum dapat mendorong tingkat penyelesaian perkara kepolisian menjadi lebih tinggi.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insya Allah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.

