MK Tolak Gugatan SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang

Nusavoxmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait aturan surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlaku tidak dapat diterima. Putusan tersebut membuat permintaan agar SIM yang sudah mati dapat diperpanjang kembali belum dapat dikabulkan.

Perkara itu diajukan warga bernama Jangkung Sido Sentosa melalui Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Jangkung menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 85 ayat (2).

Dalam putusannya, MK menilai Jangkung tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian materi terhadap pasal tersebut.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi. Dilansir detikOto.

Saldi menjelaskan, pemohon tidak menguraikan secara spesifik mengenai hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 yang dianggap dirugikan akibat berlakunya ketentuan tersebut.

Menurut MK, kerugian yang diklaim pemohon juga tidak dapat dipastikan terjadi akibat frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

“Sebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya,” tutur Saldi.

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menjadi objek pengujian berbunyi, “Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Jangkung sebelumnya menilai ketentuan tersebut menimbulkan persoalan bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Ia menyebut kondisi ekonomi dapat membuat seseorang tidak mampu memperpanjang SIM tepat waktu sehingga harus mengulang proses penerbitan dari awal.

Dalam petitumnya, Jangkung meminta agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya SIM.

“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi’,” ujar Jangkung membacakan petitumnya dalam sidang sebelumnya.

Jangkung berpendapat frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ belum memberikan batas yang jelas mengenai kondisi SIM yang sudah kedaluwarsa. Menurut dia, aturan tersebut tidak menjelaskan secara tegas kapan SIM yang telah berakhir masa berlakunya masih dapat diperpanjang dan kapan pemegangnya harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Ia menilai ketidakjelasan tersebut berdampak terhadap kepastian hukum, terutama karena dirinya berada dalam kondisi memiliki SIM C yang masa berlakunya telah berakhir.

Dengan putusan MK tersebut, permohonan Jangkung dalam Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles