Nusavoxmedia.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam APBN 2027. Anggaran tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan alokasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
“Transfer ke daerah dialokasikan Rp 735 triliun, meningkat dibandingkan transfer pada tahun ini,” ujar Suahasil dalam rapat tersebut. Dikutip dari detikfinance
Menurut Suahasil, peningkatan anggaran TKD diarahkan untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan sekaligus memperkuat pemerataan pelayanan publik di berbagai daerah.
“Guna memastikan agenda pembangunan dan penguatan pelayanan publik dapat dirasakan merata di seluruh pelosok negeri,” katanya.
Suahasil menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola anggaran. Menurut dia, APBN dan APBD harus berjalan selaras agar penggunaan anggaran memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
“APBN dan APBD adalah satu kesatuan, bekerja dalam satu tarikan napas bersama agar setiap Rupiah anggaran memberikan manfaat yang makin nyata dan merata bagi masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah juga diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperluas kesejahteraan.
“Sinergi pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote,” sambungnya.
Alokasi TKD sebesar Rp735 triliun sebelumnya telah disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan RAPBN 2027. Anggaran tersebut menjadi bagian dari belanja negara 2027 yang mencapai sekitar Rp4.106,26 triliun.
Dengan alokasi tersebut, pemerintah menempatkan transfer ke daerah sebagai salah satu komponen utama belanja negara untuk mendukung kebutuhan pemerintah daerah dan pemerataan pelayanan publik.

