Nusavoxmedia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026). Rencana pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Kesepakatan untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan agar hasil pembahasan RUU dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco. Di lansir Kompas.com
Ketua Panja RUU Reforma Agraria Imam Syukri mengatakan, RUU tersebut memuat 14 bab dan 53 pasal. Materi yang diatur mencakup berbagai aspek penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, kelembagaan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, RUU mengatur lokasi prioritas reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, hingga penataan dan pengendalian penguasaan serta pemilikan tanah.
Dalam pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Dari jumlah tersebut, 164 DIM berstatus tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, sedangkan 57 DIM mengalami perubahan substansi.
Salah satu materi yang disepakati berkaitan dengan hak penguasaan negara. Hak tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah maupun sumber agraria lainnya.
RUU tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan. Peta jalan itu akan memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.
Panja juga menyepakati ketentuan mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya. Penentuan LPRA antara lain mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
“Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum,” kata Iman.
Dari sisi kelembagaan, RUU tersebut memuat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini nantinya berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Materi lain yang menjadi bagian dari RUU adalah penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Ketentuan tersebut mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak serta penyediaan tanah pengganti apabila pengembalian tanah tidak dapat dilakukan.
Pemberdayaan subjek reforma agraria juga menjadi bagian yang diatur. Pelaksanaannya dilakukan melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, RUU mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
“Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah,” kata Iman.
Panja juga memperkuat ruang partisipasi masyarakat dalam berbagai tahapan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Dalam hal tata kelola, RUU mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Hasil penyelesaian konflik serta pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu sistem data dan dilaporkan kepada Presiden serta DPR.
Selain itu, ketentuan mengenai pendanaan, pidana, dan peralihan turut dimasukkan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria berdasarkan undang-undang tersebut.
“Termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini,” kata Iman.
“Demikian laporan Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUPRA berakhir pula Panja melakukan pembahasan RUPRA ini,” pungkasnya.

