Nusavoxmedia.id – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyebut partainya turut mengusulkan mekanisme baru dalam pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold sebesar 20 persen.
Sarmuji mengatakan, Golkar mengusulkan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung sedikitnya oleh dua fraksi di DPR. Menurut dia, usulan tersebut disusun dengan mengacu pada putusan serta rekomendasi MK.
“Itu bagian dari usulan Golkar juga. Ya, kita mendasarkan pada putusan dan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Sarmuji, Senin (21/9/2026). Di lansir Kompas.com
Sarmuji yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI menyebut pembahasan mengenai skema tersebut telah dikomunikasikan secara informal dengan sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya komunikasi informal sudah dilakukan,” jelas Sarmuji.
Ia menegaskan, gagasan mengenai dukungan minimal dua partai di parlemen tetap mengacu pada putusan MK. Menurut Sarmuji, mekanisme tersebut diharapkan dapat mengatur jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit.
“Pencalonan presiden dengan dua partai yang ada di parlemen berbasis rekomendasi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional, agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit,” pungkasnya.
Wacana dukungan minimal dua partai di parlemen sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar adanya pembahasan mengenai perubahan mekanisme pencalonan presiden setelah MK menghapus presidential threshold 20 persen.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Paloh menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan. Ia mengaitkan mekanisme itu dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Menurutnya, apabila ambang batas parlemen ditetapkan tinggi, dukungan dari dua fraksi tetap dapat merepresentasikan jumlah suara yang besar.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ucap Paloh.
MK sebelumnya menghapus ketentuan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Sebelum dihapus, Pasal 222 Undang-Undang Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penghapusan ambang batas tersebut berkaitan dengan upaya menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
MK juga mempertimbangkan pengalaman sejumlah pemilihan presiden yang dinilai didominasi oleh partai politik tertentu dalam pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kondisi tersebut, menurut pertimbangan MK, berpotensi membatasi hak konstitusional pemilih untuk memperoleh pilihan pasangan calon yang memadai. MK juga mencermati kecenderungan agar pemilihan presiden hanya diikuti dua pasangan calon yang dapat memicu polarisasi di tengah masyarakat.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan Undang-Undang Dasar 1945.

