Diperiksa Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung

Nusavoxmedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026). Febrie diangkut dari Rutan KPK menuju Gedung Utama Kejagung menggunakan mobil tahanan berlapis baja jenis Komodo.

Tiba sekitar pukul 11.01 WIB dengan kendaraan tahanan berkelir hijau, Febrie tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dilapisi rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Dengan posisi kedua tangan terborgol ke depan, ia langsung dikawal ketat petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Beberapa saat sebelum kedatangan Febrie, tersangka lain dalam kasus yang sama, Nurman Herin, telah lebih dulu tiba di lokasi. Berbeda dengan Febrie, Nurman dibawa menggunakan kendaraan tahanan biasa.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan kliennya oleh penyidik Kejagung.

“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Di lansir Kompas.com

Febri menjelaskan bahwa surat panggilan dari penyidik belum memuat rincian nama tersangka yang menjadi objek pemeriksaan tersebut.

“Nah, tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK,” kata dia.

Di samping pemeriksaannya sebagai saksi hari ini, Febrie sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini. Penyidikan menduga perbuatan pidana tersebut berkaitan erat dengan rekam jejak jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026 lalu.

Kendati demikian, Pihak Kejagung masih enggan membeberkan detail rincian konstruksi perkara demi kepentingan pembuktian.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata dia.

Selain Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, Kejagung juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara penyidikan TPPU ini.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles