Yusril Peringatkan Aksi Main Hakim Sendiri Meningkat Jika Negara Gagal Beri Rasa Aman

Nusavoxmedia.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polri memperkuat langkah pengamanan dan perlindungan terhadap masyarakat di tengah meningkatnya tindak kejahatan jalanan di sejumlah daerah, Rabu (29/7/2026).

Yusril mengingatkan bahwa ketidakmampuan negara menjamin keamanan warga dapat memicu masyarakat mengambil tindakan di luar hukum terhadap orang yang diduga melakukan tindak kriminal.

“Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, di kutip dari kompas.com.

Ia menilai kecenderungan tersebut berpotensi melahirkan tindak pidana baru berupa penganiayaan terhadap terduga pelaku kejahatan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Yusril menyinggung sejumlah kasus yang terjadi di Bali dan Morowali, ketika terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor tewas setelah dikeroyok massa.

“Dalam peristiwa-peristiwa itu tidak tampak adanya pencegahan oleh aparat penegak hukum, sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia. Tindakan pembiaran seperti ini, apabila terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir dan mencegah semua ini,” tutur Yusril.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Forum tersebut akan membahas penguatan koordinasi dan sinkronisasi dalam penanganan kejahatan jalanan, terutama kasus pencurian, perampokan, dan pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Penyebab kejahatan jalanan memang banyak dan beragam. Ada faktor psikologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu,” kata Yusril.

Menurutnya, penanganan kejahatan jalanan tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Karena itu, pemerintah akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, hingga institusi independen agar penanganannya dilakukan secara menyeluruh.

“Bahkan lembaga-lembaga negara independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI juga akan dilibatkan agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara,” ucap Yusril.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menyoroti meningkatnya aksi main hakim sendiri yang terjadi di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, fenomena vigilantisme tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.

“Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Usman menilai dua peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Selain mengabaikan proses hukum yang adil, tindakan massa juga dinilai mencederai supremasi hukum.

“Pihak berwenang di Indonesia harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar hukum internasional dan nasional bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga negara tersebut,” tuturnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hukum internasional pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana, termasuk hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, serta terbebas dari perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat.

Jaminan serupa juga diatur dalam Konstitusi Indonesia yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.

Usman menambahkan seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden yang menewaskan dua warga tersebut.

Hal itu termasuk apabila ditemukan unsur kelalaian aparat penegak hukum dalam mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

“Kegagalan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut akan mengirimkan pesan bahwa mereka yang ingin menyelesaikan masalah sendiri dapat bertindak tanpa hukuman, sehingga berisiko memicu kekerasan massa lebih lanjut ke depannya,” kata dia.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles