Nusavoxmedia.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasak menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan maupun energi yang berasal dari program subsidi pemerintah. Penegasan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi menggunakan bahan non-subsidi agar bantuan pemerintah dapat tetap dinikmati masyarakat yang memang berhak menerimanya.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” tegas Sudaryono. Di kutip dari kompas.com
Sudaryono juga mengajak masyarakat, termasuk awak media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan maupun melalui media sosial segera dilaporkan kepada BGN agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita,” ucapnya.
Ia memastikan BGN tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada dapur SPPG yang tetap menggunakan barang bersubsidi. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga penutupan permanen apabila pengelola tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tuturnya.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani maupun peternak.
Sudaryono mencontohkan kondisi harga telur ayam yang sempat turun jauh di bawah harga acuan. Dalam situasi seperti itu, menurut dia, pengelola dapur tetap wajib membeli telur sesuai HAP, bukan memanfaatkan harga terendah yang terjadi di pasar.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan BGN tengah memperketat tata kelola Program MBG melalui evaluasi internal, termasuk memberikan sanksi kepada pegawai maupun SPPG yang tidak mematuhi ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan agar program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” tegas dia.
Menurut Sudaryono, proses perbaikan juga mencakup penajaman sasaran penerima manfaat hingga pengawasan terhadap operasional dapur SPPG.
Karena itu, ia berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi pelaksanaan Program MBG, mulai dari kualitas menu, proses distribusi, kebersihan dapur, hingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi.
“Pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” jelasnya.

